Unknown


Senada dengan pandangan tersebut KH. Ahmad makmun mengatakan :
“Isitilah salcp tarjha’ itu tidak ada sama sekali pembahasannya didalam kitab kitab fiqih, selama saya membaca kitab kitab fiqih syafi’iyah, saya belum pernah menemukan pembahasan menyangkut dilarangnya perkawinan salcp tarjha’, ya, saya belum menemukan istilah hanya sekedar kalam (perkataan) yang tidak ada hukumnya dialam kitab kitab. Oleh karena itu para ulama, para alim, para kiai, banyak yang melakukan perkawinan salcp tarjha’ ini dalam rangka memberikan contoh dan membuktikan kepada masyarakat bahwa mitos itu tidak boleh dipercayai, sebab apabila percaya terhadap mitos mitos tersebut, rezekinya melarat /sulit, cepat meninggal dunia dsb. Maka hal ini bisa merusak terhadap aqidah.
0 Responses

Posting Komentar