Senada dengan pandangan tersebut KH. Ahmad makmun mengatakan
:
“Isitilah salcp tarjha’ itu tidak ada sama sekali
pembahasannya didalam kitab kitab fiqih, selama saya membaca kitab kitab fiqih
syafi’iyah, saya belum pernah menemukan pembahasan menyangkut dilarangnya
perkawinan salcp tarjha’, ya, saya belum menemukan istilah hanya sekedar kalam
(perkataan) yang tidak ada hukumnya dialam kitab kitab. Oleh karena itu para
ulama, para alim, para kiai, banyak yang melakukan perkawinan salcp tarjha’ ini
dalam rangka memberikan contoh dan membuktikan kepada masyarakat bahwa mitos
itu tidak boleh dipercayai, sebab apabila percaya terhadap mitos mitos
tersebut, rezekinya melarat /sulit, cepat meninggal dunia dsb. Maka hal ini
bisa merusak terhadap aqidah.


Posting Komentar